oleh Wahyu Ramdhan Wijanarko pada 10 Mei 2010 jam 8:58
Tulisan ini saya tulis di notes FB sekitar 1 tahun yang lalu, beberapa jam setelah pengisian form BOPB.. Masihkah terulang?
1. Kenapa mesti ada BOP yg mahal, jika ujung2nya ada BOP-B?
Bukankah BOP-B sudah cukup ADIL, seharusnya ini yg diterapkan langsung, bukan menunggu pengajuan keringanan biaya, ini seperti permainan birokrasi yang ujung2nya digunakan untuk lobi harga pembiayaan
2. Mengurus kelengkapan BOP-B terakhir tanggal 17 mei dan sampai ditempat(hanya diberikan waktu 10hari)
Mengurus surat dari RT/RW+Lurah saja bisa memakan waktu 1 minggu ditambah waktu pengiriman surat, belum lagi jika salah penulisan atau kurang lengkap, sulit untuk mengirimkannya lagi.Ini mempersulit untu7k mengajukan permohonan keringanan
3. UI menjamin tidak akan mengeluarkan mahasiswa dengan alasan ketidakmampuan ekonomi dari orang tua
Apakah ini berarti, kita tidak harus membayar pada tanggal 31 mei?
amun pada kolom di website :
Tata Cara Dan Jadwal Pembayaran
# Biaya Pendidikan yang telah dibayarkan oleh calon mahasiswa baru yang mengundurkan diri tidak dapat dikembalikan dengan alasan apapun.
# Batas akhir tahap I adalah 31 Mei 2010. Lewat dari tanggal tersebut dianggap mengundurkan diri.
Bertentangan bukan?
4. Pada form 1
Tidak dijelaskan peraturan dan ketentuan yang berlaku itu apa?
5. Terdapat pertentangan antara form 2 dengan form 6
Di Form 2 tertulis bahwa orang tua dan wali lah yang menanggung biaya kuliah, namun pada form 6 poin IV. ditanyakan Biaya Pendidikan anda ditanggung siapa?.. jika saya menjawab ditanggung SENDIRI, berarti bertentangan kan?
6. Terdapat pertentangan antara form 2 dengan berkas lampiran, serta Ga nyambung
Berkas lampiran meminta Surat keterangan dari RT/RW diketahui oleh Lurah setempat mengenai gaji.
sedangkan di Form ke 2 tidak ada ketentuan tertulis mengetahui Lurah setempat. dan apakah lurah tau mengenai gaji orang tua kita??.. apakah lurah mau menanggung akibat jika orang tua saya salah melengkapi datag, karena kan yg mengetahui lurah.
7. keanehan pada form 3
jika saya tinggal di lingkungan yg sekeliling rumah adalah keluarga semua bagaimana?.. Seandainya ada letaknya berjauhan (maklum orang depok, bikin komplek keluarga sendiri), apakah tetangga kita harus mengetahui gaji orang tua kita?.. bisa jadi Gosip terhangat deh di kampung, dan pastinya tuh tetangga tanda tangan aja.. biar g repot, dan apakah tetangga kita mau dikenakan sanksi jika orang tua saya salah melengkapi data?
8. form 1 dan form 4 hanya menambah lembar form saja
Isinya sama saja
9. Keanehan pada form 6
di hal data :
jika saya sudah lulus dari SMA sejak 2 tahun yg lalu dan telah kuliah di PT lain, apakah isian mengenai SPP sekolah dan Uang Pangkal SMA masih berlaku untuk diisi? apakah diisi saja dengan biaya PT?klo diisi ama jaman SMA, udah basi dan g layak untuk diperhitungkan dalam penentuan biaya pendidikan.
Point IV
buat apa ada info mengenai gaji orang tua jika saya mengisi biaya ditanggung sendiri?
Point VI
Ibu saya masih kuliah, tapi disitu tidak ada tulisan jika orang tuanya masih kuliah, yg ada biaya saudara saya yg menjadi tanggungan orang tua
Point VII
bagaimana jika rumah saya dipakai juga untuk usaha, dan ada mesin fotocopi, warnet.?.. bakal banyak tuh
Keanehan berkas lampiran :
- SEMUA tentang GAJI : tidak dijelaskan gaji yang dilihat gaji netto atau gaji bruto?
- Fotocopi rekening listrik, telepon, PAM = kalo ini autodebet gimana? kan ga ada blanko rekeningnya? jika ada harus ke PLN/Telkom/PAM pusat dan birokrasinya lama dan harus ke PLN/Telkom pusat yg ada ditengah kota.
-Rekening listrik, telepon, PAM = Jika rumah saya dipakai untuk usaha, bakalan tinggi bgt tuh harganya
- foto rumah?.. Ada2 saja, jika rumahnya besar tapi ayah telah di PHK/pensiun, jgn2 ga bs dapat keringanan.
- kartu pembayaran SPP kelas 3 = hahaha.. saya udah kuliah 2 tahun, gimana tuh?? udah basi bgt, pakai SPP kuliah gmn?? biar ketauan bahwa pengeluaran selama setahun kebelakang itu besar bgt
Form 7
Lobi harga nih.. klo saya isi saya bersedia membayar Rp0, gimana?
form 2 lagi
baca yg paragraf terakhir, “menanggung biaya….. orang anak yg masih sekolah/kuliah, dari… bersaudara sebesar Rp…………”
Ibu saya masih meneruskan kuliah dan menanggung biayanya, Gmn dunk? malah biayanya lbh mahal dari biaya sekolah anaknya, itu kan juga sebuah tanggungan dari gaji orang tua.
Bagaimana jika saya terlambat mengumpulkan BOPB?
bayar 7.500.000 per semester, UP 10.000.000 bayar pake apa?
mungkin masih banyak lagi, saya baru skimming saja, maklum baru liat, trus melihat banyak hal yg sebaiknya dikritisi..
Wahyu Ramdhan W
NPM : 1006694271
Hidup MAHASISWA !!!
Dirimu adalah bibit-bibit PEMIMPIN DUNIA
*jika ada yg salah dari tulisan saya, harap dikritisi juga
No comments:
Post a Comment